GESER UNTUK BACA BERITA
RADAR KARIMUN

Bawa Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika, Dua Pelaku di Karimun Dijerat Pasal Berat

×

Bawa Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika, Dua Pelaku di Karimun Dijerat Pasal Berat

Sebarkan artikel ini
Bawa Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika, Dua Pelaku di Karimun Dijerat Pasal Berat
Bawa Sabu, Ekstasi dan Vape Narkotika, Dua Pelaku di Karimun Dijerat Pasal Berat. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Dua pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika berbeda di Kabupaten Karimun dijerat dengan pasal berat setelah petugas menemukan sabu, pil ekstasi dan vape liquid mengandung etomidate dari tangan mereka.

Kedua kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dalam rentang akhir Mei hingga awal Juni 2026 di lokasi yang berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku pertama berinisial J diamankan dalam pengungkapan kasus di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Perkara tersebut merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana narkotika golongan II dengan berat melebihi lima gram yang dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial DRP diamankan pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK.

Dari tangan DRP, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan penjara seumur hidup, pasal yang dikenakan juga memuat ancaman pidana mati serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, mengatakan penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian yang tersedia. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100