GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMRADAR KEPRIRADAR TANJUNG PINANG

Kejati Kepri Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus MT Arman

×

Kejati Kepri Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus MT Arman

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus MT Arman
Kejati Kepri Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus MT Arman. (Foto : Ist)

Pengadilan Tinggi Batalkan Gugatan Ocean Mark Shipping, Eksekusi Kapal Segera Dilanjutkan

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara banding perdata antara Kejaksaan RI dan Ocean Mark Shipping Inc., terkait sengketa eksekusi kapal MT Arman.

Putusan tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, dan menerima seluruh permohonan banding yang diajukan pihak Kejaksaan sebagai tergugat intervensi II.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang telah menerapkan hukum dengan tepat dan adil. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses hukum dan kewibawaan negara,” ujar Kajati Kepri, Jumat (1/8/2025).

Dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, Pengadilan Tinggi menyatakan:

  • Gugatan asal dan intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
  • Menolak tuntutan provisi dari penggugat asal;
  • Menerima eksepsi gugatan kabur dari Kejaksaan;
  • Ocean Mark Shipping Inc. dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Putusan dibacakan secara elektronik (e-Court) oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sani dengan dua anggota, Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada 31 Juli 2025.

Kajati Kepri menambahkan bahwa pihaknya kini siap melanjutkan eksekusi kapal MT Arman, sesuai amar putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Namun demikian, Kejaksaan masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini menjadi penguat semangat kami untuk terus membela kepentingan hukum negara,” pungkas Jehezkiel. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100