TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK) sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis sekaligus masyarakat kurang mampu di Kepulauan Riau (Kepri). Pembentukan LBH tersebut disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Sekretariat KJK pada Rabu (19/11/2025) siang, melibatkan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH.
Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa kehadiran LBH KJK merupakan jawaban atas meningkatnya tantangan hukum yang dihadapi para jurnalis saat bertugas. Menurutnya, banyak jurnalis kini bersinggungan langsung dengan isu-isu sensitif yang kerap menimbulkan tekanan atau keberatan dari berbagai pihak.
“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.
Tidak hanya fokus pada pendampingan jurnalis, LBH KJK juga akan membuka akses bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat Kepri yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KJK dalam memperluas layanan sosial yang berdampak langsung kepada publik.
“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media yang berhadapan dengan hukum dan juga kepada masyarakat melalui LBH-KJK ini secara gratis,” tegas Ady.
Sementara itu, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum berjalan seiring dengan Undang-Undang Pers dan prinsip demokrasi.
Ia menyebut bahwa banyak jurnalis belum memahami secara utuh hak-hak hukum mereka ketika berhadapan dengan aparat maupun pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengurus administrasi pendaftaran badan hukum LBH KJK ke Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses legalitas lembaga.
“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH-KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” ujarnya.
Agustinus Marpaung turut menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif. Menurutnya, banyak permasalahan dapat diminimalisir apabila jurnalis memahami batasan hukum dan kode etik yang mengatur profesinya.
“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” tuturnya.
Pembentukan LBH KJK sekaligus memperkuat tekad KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers di Kepri. Melalui lembaga ini, KJK berharap mampu menciptakan ruang yang aman, profesional, dan berintegritas bagi jurnalis, sekaligus menyediakan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. ***












