GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMRADAR KEPRIRADAR TANJUNG PINANG

Kejati Kepri Menang Banding atas Ocean Mark Shipping, Gugatan Dibatalkan

×

Kejati Kepri Menang Banding atas Ocean Mark Shipping, Gugatan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Menang Banding atas Ocean Mark Shipping, Gugatan Dibatalkan
Kejati Kepri Menang Banding atas Ocean Mark Shipping, Gugatan Dibatalkan. (Foto : Ist)

Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Putusan PN Batam, Siap Lanjutkan Eksekusi Kapal MT Arman

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebagaimana diumumkan pada Jumat (1/8/2025).

Perkara ini berkaitan dengan sengketa dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun dalam amar putusan terbaru tingkat banding, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Kejaksaan, sekaligus membatalkan putusan PN Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan ini teregistrasi dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan dibacakan secara elektronik (e-Court) oleh majelis yang diketuai Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan.

Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Kepri:

  • Menerima banding dari Kejaksaan (Pembanding);
  • Membatalkan putusan PN Batam;
  • Menolak tuntutan provisi dari Ocean Mark Shipping;
  • Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);
  • Menyatakan gugatan utama dan intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
  • Menghukum Ocean Mark Shipping Inc. untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp150.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti proses eksekusi terhadap kapal MT Arman sebagaimana yang tercantum dalam perkara pidana.

“Kemenangan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membela dan mempertahankan kepentingan hukum negara dan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati Kepri masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari Ocean Mark Shipping Inc. apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan banding dibacakan. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100