GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRADAR BATAM

Kapolresta Barelang: Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Kapolresta Barelang: Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang: Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati. (Foto : Ist)

Korban Ditikam 19 Kali karena Pelaku Tak Sanggup Bayar Jasa Rp350 Ribu

BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial VLA (alm) di sebuah hotel kawasan Sagulung, Batam, merupakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka MI alias I melakukan perbuatannya dengan unsur perencanaan. Ini kejahatan keji dan sadis. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati,” tegas Kapolresta saat konferensi pers dan rekonstruksi di Polresta Barelang, Kamis (31/7/2025).

Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung. Pelaku MI memesan jasa korban melalui aplikasi daring dengan tarif Rp350 ribu.

Setelah keduanya melakukan hubungan badan, tersangka tidak bisa membayar. “Dalam kondisi itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban dari belakang sebanyak tiga kali,” jelas Kapolresta.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku terus menyerang hingga total 19 luka tusukan bersarang di tubuh korban, termasuk pada bagian leher, dada, dan punggung.

Korban sempat keluar kamar dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Usai kejadian, MI berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Sagulung di tempat kejadian perkara.

Proses pengungkapan melibatkan pengumpulan keterangan saksi, olah TKP, dan temuan barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Rekonstruksi digelar untuk memastikan kronologi kejadian, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, kuasa hukum tersangka, serta sejumlah penyidik.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui tindak kriminal.

“Hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujarnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100