GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRADAR BATAM

Duh! Cuma Karena Rp350 Ribu, Pria Bunuh PSK di Kamar Hotel di Sagulung Batam

×

Duh! Cuma Karena Rp350 Ribu, Pria Bunuh PSK di Kamar Hotel di Sagulung Batam

Sebarkan artikel ini
Duh! Cuma Karena Rp350 Ribu, Pria Bunuh PSK di Kamar Hotel di Sagulung Batam
Pelaku pembunuhan di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung, Batam. (Foto : Ist)

Kapolresta Barelang: Ini Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BATAM – Hanya karena tak sanggup membayar jasa kencan sebesar Rp350 ribu, seorang pria berinisial MI alias I tega menghabisi nyawa seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial VLA (alm). Peristiwa berdarah ini terjadi di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung, Batam, pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fakta mencengangkan ini diungkap dalam konferensi pers dan rekonstruksi kasus yang digelar oleh Polresta Barelang, Kamis (31/7/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian serta Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta menjelaskan, pelaku MI memesan jasa korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah bertemu dan melakukan hubungan intim di kamar hotel, pelaku tidak bisa membayar tarif yang telah disepakati.

“Dalam kondisi itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas dan menikam korban tiga kali dari belakang,” ungkap Kombes Zaenal.

Korban yang sempat melawan dan berteriak, tetap diserang oleh pelaku secara membabi buta.

Akibatnya, korban menderita 19 luka tusukan di bagian punggung, dada, dan leher. Ia sempat berusaha lari keluar kamar dan ditemukan oleh saksi dalam kondisi kritis di lorong hotel.

Sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Tersangka MI berhasil diamankan di tempat kejadian perkara tak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak rumah sakit dan keterangan para saksi serta hasil olah TKP yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Sagulung.

Rekonstruksi kasus ini turut dihadiri Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, serta perwakilan Kejari Batam dan kuasa hukum pelaku.

Kapolresta menegaskan bahwa perbuatan pelaku mengandung unsur perencanaan, sehingga dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kombes Zaenal.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.

“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store,” ujarnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100