Modus Test Drive, Motor Dibawa Kabur dan Dijual ke Penadah
BATAM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus transaksi cash on delivery (COD) berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar. Dua orang pria diamankan dalam kasus ini, yakni JW (28) sebagai pelaku utama pencurian, dan YAS (39) yang berperan sebagai penadah.
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/07/2025) di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam. Korban, seorang wanita berinisial FRS (39), semula hendak menjual sepeda motornya melalui transaksi COD.
Pelaku JW berpura-pura sebagai pembeli dan meminta untuk mencoba motor korban sebelum membeli.
“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba motor korban untuk test drive. Namun, setelah motor diserahkan, pelaku langsung kabur membawa motor tersebut,” jelas IPTU M Brata Ul Usna, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Ia kemudian melapor ke Polsek Batu Ampar dan menyebutkan mengalami kerugian sebesar Rp15.500.000.
Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan bantuan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, JW ditangkap pada Jumat (24/7/2025) di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, Batam.
Dalam interogasi, JW mengaku bahwa motor curian tersebut telah dijual ke YAS. Tim Reskrim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS di lokasi terpisah.
“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah IPTU Brata.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Keduanya kini ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
JW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan YAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. ***













