GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRADAR BATAM

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Gasak Motor Korban di Depan SPBU di Kota Batam

×

Berpura-pura Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Gasak Motor Korban di Depan SPBU di Kota Batam

Sebarkan artikel ini
Berpura-pura Jadi Pembeli, Pelaku Curanmor Gasak Motor Korban di Depan SPBU di Kota Batam
Pelaku Curanmor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. (Foto : Ist)

Korban Tertipu Saat Transaksi COD, Motor Raib Dibawa Kabur

BATAM – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli terjadi di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, pada Rabu (23/7/2025). Seorang wanita bernama FRS (39) menjadi korban setelah kendaraannya digasak oleh pelaku yang berpura-pura ingin membeli lewat sistem cash on delivery (COD).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku berinisial JW (28) berpura-pura menghubungi korban untuk membeli sepeda motornya. Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian guna melakukan transaksi secara langsung.

“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Brata Ul Usna, saat memberikan keterangan.

Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil menghilang. Ia pun mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat. Melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. JW akhirnya ditangkap pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, Batam.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian itu telah dijual kepada seorang penadah berinisial YAS (39). Polisi pun langsung memburu dan berhasil menangkap YAS tidak lama setelah penangkapan pelaku utama.

“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah IPTU Brata.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama. Kini, JW dan YAS telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

JW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor. Pilih lokasi yang aman dan disaksikan banyak orang,” pesan IPTU Brata. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100