GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRADAR KARIMUN

BREAKING NEWS: Sadis! Istri Siri di Karimun Tewas Ditikam 34 Kali oleh Suaminya

×

BREAKING NEWS: Sadis! Istri Siri di Karimun Tewas Ditikam 34 Kali oleh Suaminya

Sebarkan artikel ini
BREAKING NEWS Sadis! Istri Siri di Karimun Tewas Ditikam 34 Kali oleh Suaminya
Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria pelaku penikaman brutal terhadap istri sirihnya di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. (Foto : Ist)

Motif Cemburu, Pelaku AR Ditangkap Tanpa Perlawanan di Meral Barat

KARIMUN Seorang pria berinisial AR tega menghabisi nyawa istri sirinya, MR, dengan 34 tusukan di tubuh korban. Aksi pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, tepatnya di samping lahan kosong SMAN 1 Karimun, pada Minggu (20/7/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Setelah dua hari buron, pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Topan Robby Manusiwa, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (23/7/2025).

Dari hasil visum RSUD Muhammad Sani, ditemukan 34 luka tusukan dan sayatan di berbagai bagian tubuh korban, mulai dari wajah kanan, leher kiri dan kanan, punggung, tengkuk, dagu kiri, hingga tangan kanan dan kiri serta dasar hidung.

Korban juga mengalami luka iris di telinga kiri dan memar pada leher bagian kiri depan.

“Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MR dengan sebilah pisau, kemudian membabi buta melakukan penusukan di bagian tubuh korban,” ungkap AKBP Topan.

Kapolres mengungkapkan motif pelaku dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati. Sebelumnya, AR mengaku melihat korban jalan bersama pacar barunya saat malam Minggu.

“Menurut pengakuan tersangka AR, ia melihat korban MA pergi jalan-jalan dengan pacar barunya, sehingga tersangka sakit hati dan cemburu hingga timbul niat untuk membunuh korban,” jelas Kapolres.

Niat itu kemudian diwujudkan pelaku pada malam Senin, dengan membawa pisau dan melakukan serangan mematikan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atas perbuatannya, tersangka AR dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Topan Robby Manusiwa. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100