GESER UNTUK BACA BERITA
RADAR KARIMUN

Vape Narkotika, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

×

Vape Narkotika, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Sebarkan artikel ini
Vape Narkotika, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Vape Narkotika, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Barang bukti berupa vape liquid mengandung etomidate, sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus narkotika dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Pemusnahan dilakukan setelah proses penyisihan sebagian barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan yang digelar pada Juni 2026 tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan berbeda. Kasus pertama terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026 dengan tersangka berinisial J.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan tersangka berinisial DRP.

Dari tangan DRP, polisi menyita satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 135,96 gram vape liquid mengandung etomidate, 95,26 gram sabu dan 100 butir ekstasi dengan berat 41,40 gram.

Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram dan pil ekstasi dengan berat 31,40 gram.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Jackson Marpaung.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100