GESER UNTUK BACA BERITA
RADAR TANJUNG PINANG

Kapasitas Lokasi Relokasi Terbatas, Pedagang Tepi Laut Tanjungpinang Akan Didata Ulang

×

Kapasitas Lokasi Relokasi Terbatas, Pedagang Tepi Laut Tanjungpinang Akan Didata Ulang

Sebarkan artikel ini
Kapasitas Lokasi Relokasi Terbatas, Pedagang Tepi Laut Tanjungpinang Akan Didata Ulang
Kapasitas Lokasi Relokasi Terbatas, Pedagang Tepi Laut Tanjungpinang Akan Didata Ulang. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Keterbatasan kapasitas lokasi relokasi menjadi alasan Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pendataan ulang terhadap pedagang dan pelaku UMKM yang selama ini berjualan di kawasan Tepi Laut. Langkah itu dilakukan sebelum proses pemindahan sementara ke Anjung Cahaya dan Melayu Square dilaksanakan.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah saat bertemu para pedagang dalam pembahasan relokasi akibat penataan Taman Gurindam 12, Sabtu, 6 Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Meski pemerintah telah menyiapkan dua lokasi pengganti, daya tampung kawasan relokasi dinilai tidak seluas area berjualan yang selama ini digunakan pedagang di Tepi Laut. Karena itu, diperlukan pendataan dan verifikasi ulang agar penempatan dapat dilakukan secara tertib.

Saat ini jumlah pelaku UMKM yang tercatat berjualan di kawasan Tepi Laut mencapai sekitar 249 orang. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pendataan sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 149 pedagang.

Kondisi itu membuat pemerintah harus menyusun kembali data pedagang yang akan direlokasi. Selain memastikan jumlah pedagang aktif, pendataan juga bertujuan menghindari adanya kepemilikan lebih dari satu lapak atau sarana usaha oleh satu orang.

“Mengingat keterbatasan daya tampung Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai tempat relokasi pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan pendataan kembali,” kata Lis.

Dalam proses verifikasi tersebut, pemerintah menetapkan satu pelaku UMKM hanya diperbolehkan memiliki satu gerobak atau sarana berjualan lainnya. Kebijakan itu diterapkan agar kesempatan menempati lokasi relokasi dapat dinikmati lebih banyak pedagang.

Selain mendata ulang, pemerintah juga akan melakukan identifikasi dan pengelompokan jenis usaha yang dijalankan para pedagang. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengaturan lokasi berjualan selama masa relokasi berlangsung.

“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi. Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Lis.

Untuk menghindari konflik maupun kecemburuan antarpedagang, penempatan di lokasi relokasi nantinya tidak dilakukan berdasarkan pilihan pribadi. Pemerintah akan menggunakan sistem undian untuk menentukan posisi berjualan.

Menurut Lis, cara tersebut dipilih agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses relokasi.

Relokasi sementara dilakukan karena kawasan Taman Gurindam 12 akan segera ditata oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selama pekerjaan berlangsung, seluruh area proyek harus steril untuk mendukung mobilisasi alat berat dan material pembangunan.

Meski harus berpindah lokasi sementara, pemerintah memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap menjadi perhatian. Karena itu, relokasi disiapkan sebagai solusi agar para pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usahanya selama proyek berlangsung.

Lis juga mengumumkan bahwa proses pendaftaran sekaligus pendataan ulang pedagang akan dimulai pada Senin, 8 Juni 2026, di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah berharap proses relokasi ratusan pedagang Tepi Laut dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan kapasitas lokasi yang telah disediakan. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100