GESER UNTUK BACA BERITA
RADAR TANJUNG PINANG

Relokasi UMKM Tepi Laut Disepakati, Pemko Tanjungpinang Siapkan Lokasi Pengganti

×

Relokasi UMKM Tepi Laut Disepakati, Pemko Tanjungpinang Siapkan Lokasi Pengganti

Sebarkan artikel ini
Relokasi UMKM Tepi Laut Disepakati, Pemko Tanjungpinang Siapkan Lokasi Pengganti
Relokasi UMKM Tepi Laut Disepakati, Pemko Tanjungpinang Siapkan Lokasi Pengganti. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan lokasi pengganti bagi pelaku UMKM dan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Tepi Laut. Langkah tersebut dilakukan setelah relokasi sementara pedagang disepakati untuk mendukung penataan Taman Gurindam 12 yang akan segera dilaksanakan.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan antara Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dengan para perwakilan pedagang, Sabtu, 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa relokasi dilakukan agar proyek penataan kawasan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua lokasi telah disiapkan sebagai tempat relokasi sementara, yakni Anjung Cahaya dan Melayu Square. Kedua kawasan itu akan digunakan selama proses pembangunan dan peningkatan kapasitas Taman Gurindam 12 berlangsung.

Lis Darmansyah mengatakan, penataan Taman Gurindam 12 merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata ruang dan wajah Kota Tanjungpinang. Namun pemerintah juga memahami bahwa aktivitas ekonomi para pedagang harus tetap berjalan.

“Rencana penataan Taman Gurindam 12 merupakan bagian dari upaya penataan Kota Tanjungpinang. Namun demikian, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kota juga tetap memikirkan kelangsungan usaha pelaku UMKM. Karena itu, pemerintah kota menyediakan tempat untuk relokasi sementara proses pembangunan berjalan,” kata Lis.

Menurutnya, kebutuhan ruang untuk mobilisasi alat berat dan material pembangunan membuat aktivitas perdagangan di kawasan Tepi Laut harus dihentikan sementara. Karena itu, seluruh pedagang akan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

Pemko Tanjungpinang juga akan menerbitkan aturan teknis terkait mekanisme relokasi. Pengaturan tersebut mencakup penempatan pedagang, pendataan ulang, hingga pengelompokan jenis usaha yang akan menempati lokasi baru.

Saat ini jumlah pelaku UMKM yang tercatat berjualan di kawasan Tepi Laut mencapai sekitar 249 orang. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan data sebelumnya yang hanya sekitar 149 pedagang.

Mengingat kapasitas lokasi relokasi terbatas, pemerintah akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang. Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu gerobak atau sarana usaha untuk memastikan seluruh pedagang mendapatkan kesempatan yang sama.

Lis menjelaskan bahwa proses penempatan di lokasi relokasi nantinya akan dilakukan melalui sistem undian. Kebijakan itu diterapkan untuk menghindari konflik maupun persaingan dalam memperebutkan lokasi yang dianggap lebih strategis.

“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi. Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi. Mereka menilai langkah pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha selama proyek penataan berlangsung.

Salah seorang pedagang, Yuni, mengaku mengapresiasi pertemuan yang dipimpin langsung wali kota. Menurutnya, pedagang mendukung penataan kawasan selama seluruh pihak diperlakukan secara adil.

“Kami mengapresiasi pertemuan yang dilaksanakan, dan dipimpin langsung oleh Pak Wali. Kami mendukung rencana penataan. Dan setuju seluruh kawasan itu ditutup sementara, dan pedagang direlokasi sesuai dengan rencana wali kota,” kata Yuni.

Lis juga memastikan seluruh kawasan Taman Gurindam 12 akan ditutup selama proses pembangunan berlangsung. Ia meminta pedagang tidak terpengaruh informasi yang menyebut masih ada aktivitas berjualan yang diperbolehkan di area proyek.

“Tidak boleh ada lagi yang bermain, mencoba-coba mengambil keuntungan dari proses relokasi pelaku UMKM ini. Semuanya direlokasikan ke tempat yang telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pendaftaran, sekaligus pendataan mulai dilaksanakan hari Senin 8 Juni di Mal Pelayanan Publik,” tegas Lis. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100