Potongan Rp300–Rp350 Ribu per Guru Terjadi di SDN Jaticempaka I, Operator Sekolah Diduga Terima Rp2,25 Juta
BEKASI – Skema dugaan pemotongan dana sertifikasi guru di Kota Bekasi mulai terkuak. Salah satu kasus mencuat dari SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, di mana 15 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diduga dikenakan potongan dana secara sistematis setiap kali pencairan.
Menurut sumber internal, potongan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per guru. Dana tersebut diduga dialokasikan ke sejumlah pihak, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengawas Sekolah: Rp50 ribu
- UPP: Rp50 ribu
- Konsumsi Internal Guru: Rp50 ribu
- Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Rp100 ribu
- Operator SDN Jaticempaka I: Rp150 ribu
Dari total 15 guru penerima, potongan yang masuk ke operator sekolah diperkirakan mencapai Rp2,25 juta, menjadikannya pihak yang memperoleh nominal terbesar.
Informasi lain menyebutkan, praktik serupa telah terjadi berulang kali setiap triwulan, dan dilakukan oleh seorang guru berinisial L, yang disebut-sebut sebagai “juru petik” dana potongan dari para guru.
Namun saat dikonfirmasi, baik guru berinisial L maupun operator sekolah Chaerunnisa sama-sama enggan memberikan keterangan. Chaerunnisa justru balik bertanya soal sumber informasi, tanpa menanggapi isi tudingan.
Sikap bungkam dari mereka yang diduga terlibat kian memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik potongan dana TPG ini berjalan dengan sistematis dan minim pengawasan.
Sebanyak lebih dari 7.000 guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan dana sertifikasi triwulan kedua pada Juli 2025. Jika potongan serupa terjadi secara luas, maka jumlah dana yang dipotong dan dinikmati oknum bisa mencapai angka miliaran rupiah dalam setahun.
Adapun rincian besaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2025 sebagai berikut:
- Guru PNS: Setara gaji pokok sesuai golongan (Rp2,7 juta–Rp6,3 juta)
- Guru PPPK: Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024 (Rp1,9 juta–Rp7,3 juta)
- Guru Honorer (Non-ASN): TPG Rp2 juta per bulan bagi yang telah PPG
Dana TPG seharusnya diterima utuh tanpa potongan, karena merupakan hak guru atas profesionalitas dan sertifikasi kompetensinya. ***








