GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEK

Penerima Sertifikasi di SDN Jaticempaka I Kota Bekasi Diduga Dipotong, Operator Raup Jutaan Rupiah

×

Penerima Sertifikasi di SDN Jaticempaka I Kota Bekasi Diduga Dipotong, Operator Raup Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Penerima Sertifikasi di SDN Jaticempaka I Kota Bekasi Diduga Dipotong, Operator Raup Jutaan Rupiah
Penerima Sertifikasi di SDN Jaticempaka I Kota Bekasi Diduga Dipotong, Operator Raup Jutaan Rupiah. (Foto : Ist)

Potongan Dana Per Guru Rp300–Rp350 Ribu, Operator Sekolah Diduga Terima Jatah Terbesar

BEKASI – Dugaan praktik pemotongan dana sertifikasi guru menyeruak di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Sebanyak 15 guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2025 diduga mengalami pemotongan sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per orang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, potongan dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah pihak, dengan rincian:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Rp50.000 untuk Pengawas Sekolah
  • Rp50.000 untuk UPP
  • Rp50.000 untuk konsumsi internal
  • Rp100.000 untuk Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi
  • Rp150.000 untuk Operator Sekolah

Dari total 15 guru penerima, diperkirakan operator sekolah mengantongi hingga Rp2.250.000 dalam satu kali pencairan, menjadikannya pihak dengan nominal penerimaan tertinggi dalam skema dugaan potongan tersebut.

Diduga, praktik ini telah berlangsung rutin setiap kali pencairan dilakukan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, guru berinisial L yang disebut sebagai perantara pemungut potongan, enggan memberikan keterangan. Begitu pula dengan operator sekolah, Chaerunnisa, yang saat dimintai klarifikasi justru balik mempertanyakan asal informasi yang diterima wartawan.

Sikap bungkam ini memicu dugaan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah, namun mungkin berlangsung secara sistemik di beberapa wilayah Kota Bekasi.

Tunjangan sertifikasi atau TPG seharusnya diberikan secara utuh kepada guru yang telah memenuhi syarat, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Namun dengan adanya dugaan potongan ini, hak guru menjadi tidak utuh.

Besaran Tunjangan Sertifikasi 2025:

  • Guru PNS: Tunjangan setara gaji pokok, mulai Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta tergantung golongan dan masa kerja.
  • Guru PPPK: Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.
  • Guru Honorer Non-ASN: Mendapat TPG Rp2 juta per bulan jika telah menyelesaikan PPG.

Lebih dari 7.000 guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan TPG triwulan kedua bulan Juli 2025. Dengan angka itu, potensi akumulasi potongan yang diterima sejumlah oknum bisa mencapai angka yang sangat signifikan.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Namun tekanan publik mulai muncul agar dilakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pemotongan yang merugikan para pendidik ini. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100