GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
banner 970x250
HEADLINEHUKRIMPOLRIRADAR BINTAN

Warga Sungai Enam Bintan Timur Ditangkap, Polisi Sita 28 Paket Sabu Siap Edar

×

Warga Sungai Enam Bintan Timur Ditangkap, Polisi Sita 28 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Miliki 28 Paket Sabu, Warga Sungai Enam Bintan Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan
Miliki 28 Paket Sabu, Warga Sungai Enam Bintan Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN — Seorang warga Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, berinisial U (42), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan setelah kedapatan menyimpan 28 paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekira pukul 00.30 WIB, dan diungkap ke publik dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (2/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Enam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Davinsi saat press release.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 28 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih mencapai 13,75 gram, 1 buah mancis rakitan, dan 1 alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

Kasus ini, kata AKP Davinsi, masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Bintan Timur dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bintan,” tegasnya.

AKP Davinsi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Sekecil apa pun informasi terkait narkoba, silakan sampaikan. Bersama kita bisa memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya.

Upaya Polres Bintan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, demi melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif yang merusak. ***