BATAM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus dalam kurun April hingga Juni 2025. Kegiatan ini digelar dalam konferensi pers terbuka di lobi Mapolresta Barelang, Jumat pagi (11/07/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu seberat 1.011,89 gram
- Ganja seberat 63,77 gram
- Ekstasi sebanyak 79 butir (berat total 33,01 gram)
Seluruh narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan unsur Forkopimda, awak media, dan penasehat hukum tersangka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, S.H., M.Hum., perwakilan Kejaksaan Negeri Santo Martua, S.H., M.H., perwakilan BNN Kota Batam, BPOM Batam, serta Kasi Penindakan Bea Cukai, Ardian Ramerta.
Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan secara terbuka.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menyelamatkan generasi muda.
“Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar di masyarakat, dapat merusak dan mengancam lebih dari 10.000 jiwa manusia. Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan narkoba melalui pelaporan dini dan partisipasi aktif.
“Mari kita bersinergi, putus mata rantai peredaran narkoba, dan kuatkan pencegahan serta rehabilitasi bagi penyalahguna,” imbuhnya.
Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang ingin melaporkan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play maupun App Store. Layanan ini siap memudahkan interaksi antara masyarakat dan kepolisian,” jelasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polresta Barelang mengirim pesan kuat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan, tapi juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan meracuni masyarakat.
Polri terus menunjukkan komitmennya menjaga Batam bersih dari narkoba—melalui penindakan tegas, transparansi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. ***












