BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025) siang.
Pengesahan ini sekaligus menandai penetapan visi baru pembangunan Kota Batam untuk lima tahun ke depan, yakni:
“Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.”
Visi tersebut merupakan penyederhanaan dari rumusan sebelumnya, dengan fokus yang lebih kuat pada inovasi, pelestarian budaya, dan kesinambungan pembangunan jangka panjang.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD disampaikan secara bergiliran oleh Ahmad Surya dan Kamaruddin SE.
Pansus menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman utama arah pembangunan dan tolok ukur keberhasilan kepala daerah selama masa jabatan 2025–2029.
“Dokumen ini disusun secara sistematis berdasarkan data valid, termasuk hasil pembaruan dari BPS, serta mencerminkan kondisi faktual Batam hari ini,” ujar Kamaruddin.
RPJMD turut memetakan tantangan utama pembangunan daerah, antara lain:
- Ketimpangan kesejahteraan
- Kualitas SDM yang masih tertinggal
- Infrastruktur belum merata
- Lingkungan dan pengelolaan sampah
- Tata kelola pemerintahan belum maksimal
Isu strategis yang diangkat juga mencakup:
- Dampak perubahan iklim
- Dinamika geoekonomi global
- Transisi ke industri hijau
- Tantangan Revolusi Industri 5.0
- Pergeseran nilai budaya akibat globalisasi
Salah satu penekanan penting Pansus adalah pentingnya sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam, mengingat posisi ex-officio wali kota sebagai Kepala BP Batam, yang dianggap strategis untuk mendongkrak investasi dan pembangunan.
Dokumen RPJMD memuat janji politik kepala daerah yang diterjemahkan dalam program prioritas lintas sektor, seperti:
- Bantuan modal tanpa bunga untuk pelaku UMKM
- Seragam sekolah gratis dan beasiswa pendidikan tinggi
- Transportasi massal terpadu (BRT dan LRT)
- Penanganan banjir dan pengelolaan air bersih
- Layanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP Batam
- Percepatan pembangunan hinterland dan penguatan sektor pariwisata
Dari sisi pembiayaan, Pansus memproyeksikan pendapatan daerah meningkat dari Rp4,27 triliun (2025) hingga mencapai Rp6,2 triliun pada 2030.
Setiap tahun, RPJMD juga menetapkan tema pembangunan tahunan, mulai dari pemantapan infrastruktur, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan daya saing dan inklusi sosial.
Setelah laporan Pansus disampaikan, DPRD secara bulat menyetujui Ranperda RPJMD dan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.
Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar Achmad mengucapkan terima kasih kepada DPRD, khususnya Pansus, atas sinergi selama penyusunan.
“RPJMD ini harus menjadi acuan bagi seluruh OPD dalam menyusun Renstra dan RKPD. Kita ingin arah pembangunan lima tahun ke depan konsisten, inklusif, dan berdampak nyata,” tegas Amsakar.
DPRD juga mengingatkan Pemko agar segera menyampaikan dokumen ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi, paling lambat sebelum 20 Agustus 2025. ***














