BATAM — DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat siang (11/7/2025).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. Agenda ini menjadi bagian dari empat pembahasan utama dalam sidang hari itu.
Sebelum disahkan, laporan hasil pembahasan Ranperda dibacakan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar), Setia Putra Tarigan, yang menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan respons terhadap kondisi aktual dan tuntutan kebijakan nasional.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pidato pendapat akhirnya menegaskan bahwa Pemko Batam telah mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 29,31%, melampaui batas minimal nasional sebesar 20%.
“Alokasi ini menjadi bentuk komitmen kami untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif,” kata Amsakar.
Selain pendidikan, belanja kesehatan mencapai 12,4%, infrastruktur pelayanan publik 33,49%, dan belanja pegawai sebesar 37,85%.
Dalam struktur APBD-P 2025, pendapatan daerah ditargetkan naik dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun, sementara belanja daerah meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Kenaikan ini ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp134,5 miliar agar anggaran tetap berimbang.
Setia Tarigan menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merujuk pada arahan nasional sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta mempercepat pembangunan di sektor strategis.
DPRD Kota Batam juga memberikan sejumlah catatan penting, antara lain:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Peningkatan kualitas layanan BPJS dan rumah sakit
- Pembenahan parkir dan sistem persampahan
- Penguatan peran BUMD
Banggar juga menekankan pentingnya konsistensi perencanaan mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga penyusunan APBD.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, meminta agar dokumen APBD-P segera disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.
“Pengesahan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemko Batam agar pelaksanaan program prioritas bisa berjalan maksimal di sisa tahun anggaran 2025,” ujarnya menutup rapat paripurna. ***














