GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIMPOLRIRADAR BATAM

Unit Reskrim Polsek Bengkong Tangkap 3 Komplotan Pencuri Spare Part, Salah Satunya Karyawan Bengkel

×

Unit Reskrim Polsek Bengkong Tangkap 3 Komplotan Pencuri Spare Part, Salah Satunya Karyawan Bengkel

Sebarkan artikel ini
Para Pencuri Spare Part Truk diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap 3 komplotan pencuri yang beraksi di gudang mobil truk di bengkel kawasan Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (11/3/2024) lalu. Para tersangka tersebut memiliki inisial S (42), FDS (26), dan I (26).

Kapolsek Bengkong, IPTU Doddy Basyir, menjelaskan bahwa salah satu dari para pelaku, yang berinisial S (42), merupakan karyawan di bengkel tempat kejadian. Setelah berhasil diamankan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah berada di Mapolsek Bengkong.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Doddy, kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang merupakan pemilik bengkel, pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, menemukan bahwa sejumlah barang yang dibutuhkan untuk memperbaiki mobil truk telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat para tersangka mengangkat barang-barang miliknya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Marihot Pakpahan, yang memimpin langsung penangkapan, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV. Hasilnya, diketahui bahwa tindakan pencurian dilakukan oleh tiga orang, di antaranya karyawan bengkel tersebut dan dua rekannya.

“Kami mendapat informasi tentang keberadaan mereka di Kavling Tanjung Buntung pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, dan segera mendatangi lokasi tersebut. Para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” jelas Marihot.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang-barang curian diangkut menggunakan sebuah mobil, dan sebagian sudah dijual. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Honda Brio, 1 set gearbox, dan rekaman CCTV.

Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. ***

(Za)