BINTAN – Desa Pengudang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Penetapan ini menjadi pengakuan atas upaya desa tersebut dalam melindungi dan mengembangkan berbagai potensi lokal yang dimiliki.
Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti. Penyerahan berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Status Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual diberikan setelah Desa Pengudang dinilai aktif melakukan pendaftaran berbagai potensi lokal yang ada. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai dari kekayaan yang dimiliki masyarakat setempat.
Desa Pengudang merupakan salah satu desa Melayu pesisir di Kabupaten Bintan yang dikenal memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Potensi alam dan budaya yang dimiliki menjadi bagian dari identitas desa yang terus dijaga dan dikembangkan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri yang selama ini aktif mendampingi pemerintah daerah dalam menggali serta melindungi kekayaan intelektual yang ada di Bintan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” kata Roby.
Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan bahwa potensi daerah tidak hanya dapat dikembangkan dari sisi pariwisata, tetapi juga melalui perlindungan kekayaan intelektual yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kekayaan intelektual dalam rantai pariwisata mencakup merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal serta desain industri produk ekonomi kreatif. Berbagai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing daerah.
Dengan status baru sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Desa Pengudang diharapkan mampu menjaga identitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata yang lebih luas di masa mendatang. ***













