BINTAN -– Kajari Kabupaten Bintan, I Wayan Eka Widdiyara SH MH, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Bintan terkait penetapan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat di lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI) di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Saat ini suratnya belum ada kita terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan bahwa pihak Penyidik telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI) di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan) sudah kita terbitkan hari ini setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. Dan untuk surat penetapan tersangka baru ditembuskan ke Kejaksaan,” kata AKBP Riky Iswoyo, pada Jumat (19/4/2024).
Disampaikan Kapolres lagi, selain berinisial H (Hasan Pj Wali Kota Tanjung Pinang), Penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial R dan B. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, serta gelar perkara di Polda Kepri.
Penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut. Dimana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Pada tahun 2014, Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014, H yang merupakan Pj Wali Kota Tanjung Pinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur, yang kemudian pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” tambah Kapolres.
Perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri karena salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Wali Kota Tanjung Pinang).
Pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun. ***
(Za)