Fikrizal: “Jangan Jadikan KNPI Warung Franchise Hanya Karena Mau Dapat Panggung”
LINGGA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Lingga menyatakan tiga sikap resmi menyikapi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV KNPI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Batam, Sabtu (12/7/2025). Musda tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi dan tidak berasal dari kepengurusan yang sah.
Ketua DPD KNPI Lingga, Fikrizal, menyampaikan bahwa forum tersebut tidak melibatkan KNPI kabupaten/kota yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, dan dengan demikian dianggap tidak sah mewakili pemuda Kepri secara struktural maupun formal.
“Musda itu seperti ulang tahun tanpa undangan dan tanpa akta lahir. KNPI itu organisasi, bukan warung franchise yang bisa dibuka siapa saja asal punya spanduk,” tegas Fikrizal.
Berikut tiga poin sikap resmi DPD KNPI Lingga:
- Menolak keabsahan Musda IV KNPI Kepri di Batam karena tidak melibatkan DPD KNPI kabupaten/kota yang sah dan berlegalitas resmi.
- Menegaskan bahwa KNPI yang sah adalah yang memiliki legalitas Kemenkumham RI serta terstruktur secara nasional dan diakui negara.
- Mengajak seluruh pemuda Kepri untuk tidak terjebak dalam forum-forum seremonial yang bersifat pencitraan dan justru melemahkan konsolidasi organisasi kepemudaan.
Fikrizal juga menyentil pihak-pihak yang lebih sibuk membuat ID card organisasi dan mencari panggung, daripada menciptakan ide dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Jangan karena mau masuk TV atau dapat panggung, kita rela jadi pion dalam catur orang lain. Ini soal masa depan gerakan pemuda, bukan soal kepentingan sesaat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa KNPI harus menjadi wadah kerja nyata dan tempat konsolidasi ide-ide besar anak muda, bukan kendaraan politik yang dikendarai untuk ambisi pribadi.
“Kami tetap berada di jalur legalitas dan loyalitas. Bagi kami, KNPI itu tempat perjuangan, bukan tempat jual nama organisasi,” pungkasnya.
Dengan sikap resmi ini, DPD KNPI Lingga menegaskan bahwa mereka tidak mengakui hasil maupun proses Musda IV di Batam, serta tetap konsisten mendukung kepengurusan KNPI yang sah berdasarkan hukum dan struktur nasional. ***




