GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHUKRIMPOLRIRADAR BINTAN

Pj Wali Kota Tanjung Pinang Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat Lahan PT Bintan Property Indo

×

Pj Wali Kota Tanjung Pinang Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat Lahan PT Bintan Property Indo

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat berada di ruang kerjanya. (Foto : Ist)

BINTAN — Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI) di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, bersama dua tersangka lainnya setelah dilakukannya gelar perkara di Polda Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penetapan tersangka Pj Wali Kota dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri,” jelas Kapolres Bintan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).

Ketiga tersangka berinisial H (Hasan Pj Wali Kota Tanjung Pinang), R, dan B, terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, serta gelar perkara di Polda Kepri.

Penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut. Dimana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Pada tahun 2014, Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014, H yang merupakan Pj Wali Kota Tanjung Pinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur, yang kemudian pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur,” tambah Kapolres.

Perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri karena salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Wali Kota Tanjung Pinang).

Pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun. ***

(Red)