GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHHUKRIM

Mati Ditembak Polisi, Keluarga Korban Ngadu ke LBH Bandar Lampung

×

Mati Ditembak Polisi, Keluarga Korban Ngadu ke LBH Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Keluarga korban penembakkan yang terjadi di Desa Batu Badak melaporkan pada LBH Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan hukum bagi korban. (Foto : Ist)

LAMPUNG — Direktur YLBH-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi SH, mengungkapkan bahwa istri dan ayah dari korban telah melaporkan peristiwa penembakan yang terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang menimpa suami dan anak mereka.

“Menurut keterangan istri korban, proses penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, korban bersama istri sedang membenahi sepatu di ruang tengah. Kondisi korban sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek. Ia mendengar suara ayah korban yang berteriak dan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi,” kata Sumaindra Jarwadi SH pada Rabu (3/4/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa ketika korban sampai di pintu ruang tengah yang dibatasi oleh gorden, ia ditembak tepat pada perut bagian bawah tepat di hadapan istri.

“Korban dalam kondisi tidak berdaya diseret dari dalam rumah hingga keluar rumah, dimasukkan ke dalam mobil dengan cara tidak manusiawi,” ungkap Sumaindra Jarwadi.

Ia juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada korban tidak diawali dengan peringatan. Pihak kepolisian langsung menerobos masuk ke dalam rumah tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Keluarga korban juga mengalami tindakan kekerasan, seperti menjambak rambut istri korban, menendang ibu korban, dan mendorong ayah korban. Bahkan, tetangga sekitar yang mendengar suara tembakan juga mengalami intimidasi dengan pistol oleh petugas kepolisian yang menangkap korban.

“LBH Bandar Lampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Korban tidak melakukan perlawanan, bahkan sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama istrinya,” jelas Sumaindra.

LBH Bandar Lampung menilai bahwa penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, yang menetapkan bahwa harus ada peringatan sebelum melakukan penembakan.

LBH Bandar Lampung juga menduga adanya tindakan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing). Mereka mendorong Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi PROPAM POLRI untuk menyelidiki kasus tersebut. Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta KOMNAS HAM RI untuk turut menginvestigasi peristiwa yang dialami oleh korban tembakan polisi. ***

(Za)