GESER UNTUK BACA BERITA
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINERADAR BATAM

BP Batam Tegaskan, PT ATB Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

×

BP Batam Tegaskan, PT ATB Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Kantor BP Batam tampak dari atas. (Foto : Ist)

BATAM — BP Batam memberikan tanggapan terhadap pemberitaan terkait keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam Hak Jawabnya yang menyatakan bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Tuty), di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Alex Sumarna menjelaskan bahwa PT ATB sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan subjek pajak yang wajib membayar pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB,” ujar Alex.

Ia menambahkan bahwa selama masa konsesi, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov Kepri. Tunggakan yang terjadi adalah akibat selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

Alex juga menjelaskan bahwa putusan MA No 199B tidak menyebutkan kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan, dan bahwa yang ditagih adalah PT ATB sebagai subjek pajaknya.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya, yaitu PT ATB,” terang Alex.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. BP Batam bahkan telah intensif melakukan rapat dan mediasi pada saat itu guna menjembatani polemik antara PT ATB dan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Pernyataan PT ATB bahwa pembayaran PAP merupakan kewajiban BP Batam adalah tidak benar. BP Batam selalu berpegang pada kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. ***

(Za)