Lapak Judi Koprok Beroperasi Bebas di Tengah Acara Budaya, Masyarakat Geram
LAMPUNG TENGAH – Perayaan bulan Suro di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, berubah menjadi skandal memalukan setelah kemunculan empat lapak judi koprok di tengah acara kesenian kuda lumping.
Skandal ini semakin menjadi sorotan publik setelah pengakuan blak-blakan dari Ketua RT dan pengelola judi yang menyebut nama-nama aparat dan pejabat kampung.
“Ya, tahu ada koprok. Udah izin sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah izin, kalau ada apa-apa tinggal nelpon mereka,” ujar seorang pria yang mengaku sebagai Ketua RT di lokasi acara.
Pernyataan itu membuat publik terhenyak, sebab seolah menunjukkan bahwa praktik perjudian tersebut berjalan atas restu atau setidaknya diketahui oleh aparat dan perangkat kampung.
Lebih jauh lagi, pengakuan serupa juga datang dari seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai pengelola arena judi.
“Ya saya pengurusnya, semua ada 4 lapak. Bagian Polsek 500 ribu, ngasih ke jaranan juga 600 ribu, ya semua kebagian,” ungkap Ibrahim, warga Kampung Gedung Sari, yang ditemui di arena.
Kesamaan pernyataan dari Ketua RT dan pengelola judi menjadi pemantik kecurigaan bahwa praktik ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan sepengetahuan dan bahkan mungkin seizin pihak-pihak tertentu.
Warga yang menghadiri acara budaya itu menyayangkan keras tindakan tersebut.
“Kalau pengakuan begitu dibiarkan, berarti yang salah bukan cuma pelaku judinya. Ini sudah pembiaran sistematis,” ujar seorang warga.
Banyak masyarakat menganggap hal ini sebagai preseden buruk, sebab perayaan yang mestinya membawa nilai spiritual justru tercemar dengan aktivitas ilegal yang dianggap ‘biasa’ karena diduga telah diatur sebelumnya.
Salah satu oknum polisi yang dikonfirmasi terkait setoran dari lapak judi membantah mengetahui adanya keterlibatan pihak kepolisian. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Polres Lampung Tengah maupun Pemerintah Kabupaten hingga berita ini diterbitkan.
Aktivis masyarakat sipil turut menyoroti kasus ini dan mendesak agar diambil tindakan cepat sebelum masyarakat semakin apatis terhadap hukum.
“Kalau dibiarkan tanpa tindakan, ini akan menjadi kebiasaan. Jangan sampai budaya lokal dijadikan tameng praktik haram,” tegas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya. ***










