BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri. Ini merupakan pencapaian yang telah diraih selama 12 tahun berturut-turut.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, usai menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, menyatakan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Ini capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut,” kata Wali Kota Rudi.
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam secara umum sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Rudi juga menekankan pentingnya mempertahankan capaian opini WTP ini di masa yang akan datang.
Selain itu, Rudi mengapresiasi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dan terus berupaya transparan serta akuntabel dalam mengelola keuangan daerah.
Pemko Batam sebelumnya juga meraih penghargaan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, atas pencapaian ini. Penghargaan tersebut menunjukkan prestasi Pemko Batam saat berhasil meraih opini WTP sebanyak 10 kali secara berturut-turut dari BPK.
Keberhasilan Pemko Batam meraih opini WTP secara berturut-turut ini tidak lepas dari komitmen Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian ini merupakan hasil kerja semua pihak yang terus berjuang menciptakan transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Kepala BP Batam ini.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, menyatakan bahwa tugas BPK telah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan terhadap semua kabupaten dan kota di Kepri, terdapat beberapa penekanan yang diberikan.
Dari 8 daerah di Kepri, 7 kabupaten dan kota telah diserahkan hasil pemeriksaannya. Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi Kepri akan diserahkan pada Senin berikutnya.
Emmy Mutiarini juga mengapresiasi kepala daerah atas kerjasama dalam penyelenggaraan tata keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi sebuah proses akhir dalam pemeriksaan keuangan sesuai dengan amanat keuangan.
“Atas nama BPK, kami mengapresiasi kepala daerah atas kerja sama dalam penyelenggraan tata keuangan yang transparan dan akuntable. Penyerahan LHP ini suatu proses akhir pemeriksaan keuangan sesuai amanat keuangan,” kata Emmy Mutiarini.
Menurutnya, penilaian opini WTP didasarkan pada kriteria kewajaran dalam keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses penentuan opini ini juga melibatkan penilaian kualitatif dan kuantitatif, serta akan diperiksa oleh tim inspektorat BPK untuk memastikan keprofesionalitasannya.
“Dalam proses penentuan opini ini, juga berdasarkan kualitatif dan kuantitatif. Dan hasil pemeriksaan ini juga akan diperiksa oleh tim inspektorat kami, apakah sudah sesuai dan profesional,” pungkas Emmy Mutiarini. ***
(Za)