BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus seorang wanita berinisial H yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 11.11 WIB di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam (18/03/2024).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, kronologis kejadian dimulai ketika korban sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Batam. Dimana orangtua korban menghubungi korban dan memberitahu bahwa pembantu rumah tangga (ART) telah kabur dari rumah.
“Orangtua korban kemudian menanyakan apakah ada barang berharga yang disimpan di dalam kamar, dan korban menyebutkan bahwa ada uang dalam tas di lemari pakaian. Setelah korban tiba di rumah, dia mengecek lemari pakaiannya dan menemukan bahwa sebuah tas jinjing berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), $1600 Dolar Singapura, dan €500 Euro telah hilang,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan pencarian terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil ditemukan di daerah Kavling Sei Tering, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), $1600 Dolar Singapura, dan €370 Euro,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Kompol Yudi Arvian, juga menjelaskan bahwa pelaku berencana untuk melarikan diri ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. ***
(Za)