Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, sepeda motor Honda Supra milik tersangka, handphone Vivo, power bank warna hijau, STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Batam. ***













